TANGERANG, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat secara perdata Ustaz Yusuf Mansur mengenai kasus tersebut.
Berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur mengikuti sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Berikut sejumlah fakta berkait sidang perdana kasus dugaan wanprestasi tersebut:
Dari 12 penggugat yang ada, ada 3 orang yang hadir saat persidangan.
Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur.
Lilik menceritakan awal mula dia tertarik untuk investasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur.
Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu.
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik, Kamis.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung
Karena tertarik dengan investasi itu, Lilik menghubungi nomor yang tertera dalam acara dakwah itu.
Nomor itu memang ditampilkan untuk mereka yang tertarik berinvestasi di hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut.
Seusai mendapatkan nomor rekening dari orang yang dihubunginya lewat nomor itu, Lilik mentransfer uang sekitar Rp 12 juta.
Uang belasan juta rupiah itu berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) Lilik.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya.
Seusai mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.