Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Utara Minta Larangan Penggunaan Air Tanah Dipatuhi

Kompas.com - 07/01/2022, 15:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta aturan soal larangan penggunaan air tanah ditaati. Pasalnya, penurunan air tanah di Jakarta Utara terjadi cukup signifikan.

"Penurunan air tanah terutama yang sudah berlebihan ini memang sudah dilarang (penyedotannya) di Jakarta Utara," kata Ali, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Anies Mulai Larang Pemakaian Air Tanah per 1 Agustus 2023

Ali mencontohkan, saat ini tinggi permukaan tanah di tanggul-tanggul laut sudah di bawah permukaan air laut. Hal ini diakibatkan oleh penurunan permukaan air tanah.

"Kalau terus disedot (air tanah), ini akan terus menurun. Oleh karena itu saya minta untuk dimengerti bersama aturan ini untuk ditaati," kata Ali.

"Jangan sampai ada yang melanggar dan tidak ada lagi yang menyedot air tanah berlebihan di Jakarta Utara," lanjut dia.

Sebagai alternatif, ujar Ali, sumber air di Jakarta Utara menggunakan suplai dari beberapa operator melalui jaringan pipa.

Saat ini, kata dia, operator air seperti PAM Jaya, Palyja, dan Aetra, telah menyuplaial air bersih perpipaan hingga pelosok Jakarta Utara.

"Kalau belum sampai, perpipaannya ada sedikit atau beberapa lokasi saja, maka disiapkan dengan master meter, disuplai dengan air-air bersih melalui master meter di sana," kata dia.

"Jadi untuk kebutuhan air bersih bisa disuplai air perpipaan," ucap dia.

Baca juga: Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.

Larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 Pergub tersebut.

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca juga: Basuki Akui Belum Bisa Larang Warga Jakarta Ambil Air Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com