Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Komentar Soal 3 Gugatan Perdata, Yusuf Mansur: Tunggu Sidang Selesai, Hormati Hukum

Kompas.com - 07/01/2022, 20:57 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur enggan berkomentar banyak soal sejumlah gugatan yang diajukan terhadap dirinya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan perdata saat ini.

Agenda sidang perdata dari tiga gugatan itu berlangsung seluruhnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Salah satu gugatan yang dialamatkan kepada Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi terkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Yusuf sendiri enggan menanggapi soal kasus-kasus yang tengah dihadapi lantaran menghormati proses hukum yang kini berlangsung

"Kalau soal sidang, kayaknya biar nunggu persidangan semua selesai ya? Menghormati hukum," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Digugat atas Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka, Jadi Terang Benderang

Yusuf mengaku tak mempermasalahkan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh beberapa pihak penggugat.

"Dan bila ada info-info dari pihak saudara-saudara saya di sana (penggugat), yang sudah teramat baik sama saya itu, enggak apa-apa naik-naikin (diberitakan) dari sana aja dulu," papar dia.

Kuasa hukum juga bungkam

Setidaknya ada 12 orang yang melayangkan gugatan perdata lantaran diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi berkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji/umrah.

Sebagai informasi, selain menggugat Ustaz Yusuf Mansur (tergugat II), sebanyak 12 orang itu turut menggugat PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat III).

Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata di PN Tangerang pada Kamis kemarin.

Baca juga: Digugat Wanprestasi, Yusuf Mansur: Secara Visi dan Misi Keummatan Sudah Berhasil Banget-banget

Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, cenderung bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.

"Jadi gini teman-teman, saya hanya menjelaskan proses sidang hari ini saja," ujar dia, Kamis.

"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," sambung dia.

Kasus wanprestasi investasi usaha hotel

Ichwan Tony, kuasa hukum 12 penggugat, mengatakan bahwa para kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com