Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal. Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.
Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.
"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.
Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya. Atikah juga sama. Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.
Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.
Gugatan Rp 785 juta
Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.
Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta
Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil. Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.
"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur. Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur.
Tanggapan santai Yusuf Mansur
Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Yusuf Mansur tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. Namun, belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media. Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.