Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota dan Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Pegawai Bermunculan

Kompas.com - 09/01/2022, 07:49 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Korban penipuan dengan modus rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermunculan setelah Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepolisian Resort Kota Bekasi menerima setidaknya sembilan laporan terkait dengan penipuan tersebut, seperti dilansir Tribun Jakarta.

Satu orang berinisial MAD (45) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu. MAD bukan merupakan pegawai Pemkot Bekasi, melainkan pihak swasta.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan kepada sembilan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Bosan Kebanjiran, Uang Penanganan Banjir Justru Dikorupsi

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta uang dengan jumlah sekitar 30-35 juta rupiah kepada setiap korbannya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh MAD, sedangkan uang yang diberikan korban juga tidak pernah dikembalikan.

Kepolisian Resort Bekasi sampai saat ini masih terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi mencurigai ada keterlibatan oknum pegawai di Pemkot Bekasi yang menjadi akses tersangka dalam melancarkan aksi penipuan, mengingat tersangka hanya seorang pegawai swasta.

"Tadi kan sudah disampaikan, kalo pun ada kerjasama dengan pihak lain, tentu akan kita lakukan proses lanjutan, tapi untuk sementara kita dalami apakah ada keterlibatan dan bekerja sama dengan tersangka yang sudah kita lakukan penahanan," imbuh Hengki.

Baca juga: Nasib Warga Bekasi, Wali Kota dan Bupati Sama-sama Terjerat Korupsi...

Hengki memastikan, penangkapan tersangka MAD tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

 

Namun, tidak menutup kemungkinan korban berani melapor ke pihak kepolisian setelah kasus penangkapan orang nomor satu di Bekasi tersebut muncul ke publik.

"Nggak ada (kaitan dengan kasus wali kota), kalau ada tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota terkait penerimaan pegawai, tidak ada," tambah Hengki. 

MAD dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Wali Kota Bekasi Digiring KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Honorer Pemkot Bermunculan, Ini Kata Polisi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com