JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan delapan paket ganja seberat 5.321 gram atau 5,3 kilogram.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial F pada 23 September 2021 di rumah pelaku, Sawangan, Depok.
"Ditemukan barang bukti 8 bungkus plastik warna hitam yang dilakban putih. Kurang lebih total barang bukti ganja seberat 5.321 gram," kata Wibowo, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Polres Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Setengah Ton Ganja Kering Siap Edar Diamankan dari Pengedar Jaringan Lintas Sumatera
Wibowo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena polisi sudah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan. Sebab, kasus tersebut telah selesai di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Polres Jakarta Utara.
Ganja dalam paket berwarna hitam itu dibakar langsung oleh Kapolres Jakarta Utara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Hendak Kirim 254 Kilogram Ganja ke Jawa, 5 Orang Ditangkap di Trans Sumatera
Pada hari yang sama, Polres Metro Jakarta Utara juga mengungkap kasus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China bertuliskan Guanyingwang, Senin (10/1/2022).
Sabu seberat 5 kilogram itu disita polisi dari tangan pelaku berinisial AF (20) yang ditangkap di kediamannya, Kampung Bambu Kuning, Cilincing.
Diketahui, AF mendapat upah kurang lebih Rp 21 juta per kilogram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.