JAKARTA, KOMPAS.com - Mandor proyek pembangunan Toko Daging Nusantara, Sarjono, membeberkan alasannya mendirikan pagar di atas trotoar Jalan Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pagar yang didirikan tersebut akhirnya disebut telah melanggar aturan karena tak berizin dan dianggap telah merusak trotoar sebagai fasilitas umum.
Berkait masalah ini, Sarjono menjelaskan bahwa pagar itu dipasang untuk menghindari batu bangunan yang terpental saat proses pembangunan dan bisa mengenai mobil yang melintas.
Baca juga: Lurah Sebut Pagar yang Didirikan Toko Daging Nusantara di Atas Trotoar Jalan Antasari Tak Berizin
Adapun pembangunan toko daging itu berada persis di tepi Jalan Raya Antasari.
"Ini buat penghalang agar batu tidak lompat ke jalan biar tidak terkena mobil," ujar Sarjono saat di lokasi, Selasa (11/1/2022).
Sarjono menegasakan, pagar yang didirikan itu hanya bersifat sementara selama proyek pembangunan toko gading selesai.
Adapun pendirian pagar itu merupakan inisiatif dari pekerja bangunan, bukan dari pemilik Toko Daging Nusantara.
"Selama pembangunan aja (pagar itu didirikan). Tidak ada (arahan dari pemilik toko), ini inisiatif sendiri biar mengamankan batu lompat. Kalau kena mobil kan repot," kata Sarjono.
Sarjono mengatakan, pagar itu didirikan karena sebelumnya melihat keberadaan tiang jalan layang juga memakan trotoar jalan dan masih tersisa akses untuk pejalan kaki.
"Ya tahu tidak boleh, tapi saya pikir aksesnya masih bisa, tiang (beton jalan layang) itu juga masih kepotong, saya pikir orang (pejalan kaki) masih bisa lewat," ucap Sarjono.
Adapun pendirian pagar yang melanggar itu membuat Satpol PP dari Kelurahan Cipete Utara datang ke lokasi.
Lurah Cipete Utara Nurcahya meminta pekerja pembangunan toko agar membongkar pagar yang mengganggu lintasan pejalan kaki.
"Sudah merusak trotoar milik Pemprov DKI Jakarta. Karena ini adalah trotoar hak untuk pejalan kaki," kata Nurcahya.
Nurcahya mengatakan, pembuatan pagar di atas trotoar dilakukan tanpa izin. Pemerintah juga tak akan mengizinkan apabila adanya permintaan dari pihak proyek untuk tindakan yang melanggar.
"Tanpa ada koordinasi, kalaupun koordinasi tidak pernah kita izinkan, karena ini adalah trotoar. Salah besar ketika ada warga yang memanfaatkan trotoar ini untuk proses pembangunan," kata Nurcahya.
Nurcahya mengatakan, berdirinya pagar di atas trotoar itu diketahui setelah adanya warga yang melaporkan ke Satpol PP beberapa waktu lalu.
"Ada laporan ke Satpol PP daru warga terkait pembangunan ini. Saya suruh perbaiki seperti semula," kata Nurcahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.