Taga menjelaskan, berdasarkan SKB tersebut, PTM dengan kapasitas 100 persen masih bisa dilakukan di daerah dengan status PPKM Level 1 dan 2. Jakarta saat ini berstatus Level 2.
Apabila nantinya ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi Level 3, maka Pemprov DKI bisa melakukan pembatasan jumlah siswa.
"Kita tunggu dulu gimana kebijakannya. Kalo bergerak pada level 3 otomatis langsung semua disesuaikan kebijakan, itu 50 persen belajarnya, kemudian hanya tiga hari (dalam seminggu)," paparnya.
Diberitakan bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta kini berada di angka 2.483 setelah mengalami penambahan sebesar 354 kasus pada 11 Januari 2022.
Penularan virus corona varian Omicron, yang diyakini lebih cepat menyebar dari varian sebelumnya, juga terus meluas.
Sejak terdeteksi pertama kali pada 16 Desember 2021, kasus Omicron di Ibu Kota telah berkembang menjadi 498 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.