DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebut pihaknya akan menyegel tempat prostitusi berkedok panti pijat di RT 003 RW 001, Jalan Muchtar, Sawangan, Depok.
Hal tersebut akan dilakukan setelah Satpol PP Kota Depok menerima pelimpahan kasus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Satpol PP akan menutup jika sudah ada pelimpahan dari DPMPTSP," kata Lienda saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022) malam.
Dari hasil pemeriksaan oleh timnya, kata Lienda, usaha pijat yang baru beroperasi tersebut belum memiliki ijin operasional. Sehingga, dia akan melaporkannya ke DPMPTSP.
Baca juga: Panti Pijat di Sawangan Depok Digerebek, Warga Temukan Orang Berbuat Mesum
Sementara itu, pemilik panti pijat ilegal tersebut telah diamankan di Polsek Bojongsari.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga menggerebek Panti Pijat Reflexy Aura di Sawangan, Depok, tepat di sebelah Perumahan Botani, Selasa (11/1/2022) malam.
Untuk diketahui, panti pijat tersebut baru beroperasi seminggu setelah mendapatkan surat keterangan domisili usaha dari RT dan RW setempat.
Setelah panti pijat beroperasi, ketua RT setempat menemukan kejanggalan karena setiap ada tamu, lampu depan dimatikan.
Ketua RT pun kemudian memantau tempat tersebut dan mendapatkan informasi bahwa panti itu sebenarnya merupakan tempat prostitusi.
Pengurus RW setempat, Abzul Aziz, kemudian meminta seorang warga untuk menyamar sebagai pelanggan di panti pijat tersebut.