Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Terima Bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja

Kompas.com - 13/01/2022, 17:32 WIB
Reza Agustian,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendistribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Deli Serdang Kemayoran, Kamis (13/1/2022).

Kepala Suku Dinas (Kasudin Sosial) Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, masyarakat yang orang tuanya atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan ini.

Baca juga: Peduli Keluarga Korban Covid-19, Pemkot Jakpus Distribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja

"Kriteria penerima kartu peduli anak dan remaja ini antara lain bahwa orang tua atau walinya meninggal akibat terpapar Covid-19," ujar Salam saat ditemui di lokasi, Kamis (13/1/2022).

Karena itu, penerima kartu ini ialah para anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja yang maksimal berusia 21 tahun.

Saat mendaftar, dalam surat keterangan kematian juga harus dijelaskan bahwa yang orang tua yang bersangkutan meninggal akibat terpapar Covid-19.

Adapun kriteria berikutnya ialah orang tua atau wali yang meninggal itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI dan juga berdomisili di Jakarta.

"Jadi apabila ditemukan nanti bahwa yang meninggal itu tinggal di Jakarta, tapi Kartu Tanda Penduduk-nya (KTP) bukan warga Jakarta. Maka bisa dianulir," papar Salam.

Selain itu, warga yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri langsung ke RT dan RW di lingkungan dia tinggal. Sementara itu anak yang masih di bawah 17 tahun bisa didampingi saudara atau tetangganya saat mendaftar ke RT dan RW.

"Sepanjang ada laporan, kami akan kunjungi dan ditindaklanjuti oleh petugas kami dan petugas bantuan sosial (bansos)," ujarnya.

Baca juga: Anies Luncurkan Kartu Peduli Anak Yatim akibat Covid-19, Bantuannya Rp 300.000 Per Bulan

Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima kartu dan buku rekening yang akan diserahkan oleh pihak dinas sosial.

Besaran dana yang akan diberikan kepada warga sebesar Rp 300.000 per bulan dan akan diberikan setiap bulannya dalam jangka waktu 12 bulan.

"Dana yang masuk langsung ke rekening mereka," kata Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com