Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis "Bruder" Angelo, Korban Pencabulan Juga Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi

Kompas.com - 13/01/2022, 19:28 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pencabulan di Panti Asuhan Kencana Rohani Depok, Ermelina Singereta, mengatakan bahwa pihaknya menantikan vonis terhadap Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo.

"Kita menginginkan bahwa putusan pada perkara ini majelis hakim bisa menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum. Harapan kami memang melebihi 14 tahun, yang kami harapkan adalah hukuman yang seberat-beratnya," kata Ermelina di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, pihak korban juga bakal mengajukan gugatan ganti rugi atau restitusi ke PN Depok.

Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, JPU Berharap Bruder Angelo Divovis 14 Tahun Penjara

"Berkaitan dengan restitusi itu kan kita masih proses. Kami sepakat setelah ini akan diajukan gugatan ganti rugi ke PN Depok," ucapnya.

Untuk saat ini, Ermelina menyebut pihaknya masih fokus pada proses pemulihan anak panti asuhan yang menjadi korban Bruder Angelo.

"Fokus kami sebagai penasihat hukum adalah melakukan pemulihan terhadap korban. Itu yang jadi fokus kami saat ini," ujar Ermelina.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini, tak hanya pihak penasihat hukum yang memantau proses persidangan. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memantau perkembangan kasus.

Baca juga: Curahan Hati Korban yang Dicabuli Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok: Kami Tak Bisa Apa-apa

"Perlu menjadi catatan bagi kita semua, kasus ini tak hanya dimonitor oleh KPPA, tapi juga oleh KPAI," kata Ermelina.

Sebelumnya, Angelo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.

Menurut jaksa, Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com