Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pedagang Rokok Ilegal yang Beroperasi di Jabodetabek

Kompas.com - 13/01/2022, 20:14 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pedagang rokok ilegal di kawasan Jakarta Timur, dan Bekasi. Kedua pelaku berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap setelah hampir setengah tahun beroperasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian lalu berkoordinasi dengan Ditrektorat Jenderal Bea Cukai untuk mendalami dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 84 iPhone hingga Jutaan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Berawal adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Penyidik kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pedagang rokok tanpa pita cukai tersebut.

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menangkap pelaku berinisial AM (25) di kawasan Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan M (50) ditangkap kawasan Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi.

Adapun dari penangkapan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti 30.000 bungkus rokok ilegal yang belum berhasil diperdagangkan para pelaku.

Baca juga: Sosok Haji Permata Pengusaha Batam yang Tewas Tertembak Saat Petugas Bea Cukai Tangkap Pembawa Rokok Ilegal

"Disita sebanyak 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok," jelas Zulpan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah menjual rokok ilegal selama kurang lebih 4 bulan. Sementara pelaku M telah beroperasi lebih dari 6 bulan.

"Pelaku melakukan pembelian rokok tanpa pita cukai dari orang ke orang. Kemudian menyimpan di sebuah rumah dan diperjualbelikan ke warung-warung di wilayah Jabodetabek," kata Zulpan.

Kini, lanjut Zulpan, pelaku AM dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kerugian negara yang disebabkan, kalau dikalkulasikan angka uang atau rupiah, setelah dihitung dengan jumlah barang bukti yang ada sebesar Rp 750 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com