JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pihaknya meminta perubahan undang-undang untuk memperpanjang jabatannya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta.
Menurut dia, sebagai mantan anggota Komisi II DPR, Riza mengaku memahami aturan dan batasan mengenai kepemimpinan kepala daerah.
"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ahmad Riza Patria tidak pernah meminta-minta untuk diperpanjang sampai 2024, karena saya tahu aturan, ngerti aturan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Riza Sebut Jokowi Bisa Ubah Aturan agar Ia dan Anies Menjabat sampai 2024
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, penunjukan penjabat (Pj) gubernur adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj nantinya, kata Riza, juga harus ditunjuk berdasarkan persetujuan dari presiden.
"Yang bisa mengisi sesuai aturan yang ada tentu ASN, pimpinan madya TNI/Polri," ujar dia.
Sebelumnya, Riza Patria sempat berbicara soal kemungkinan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diperpanjang.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Anies-Riza di DKI, Waketum Gerindra: Laksanakan UU Saja
Ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Sesuai periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.