Kemudian ketua RT setempat pun berinisiatif untuk memantau dan mencari informasi mengenai aktivitas di dalam panti pijat hingga ia menemukan fakta bahwa panti tersebut tak lain merupakan tempat prostitusi.
Polres Metro Depok yang mengembangkan kasus tersebut menemukan alat bukti kontrasepsi di lokasi.
Baca juga: Kisah Warga Bongkar Praktik Prostitusi di Depok, Menyamar Jadi Tamu hingga Dapat Bukti Rekaman
"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).
Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamu.
Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.
"Kedoknya itu kan refleksi namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.
Polres Metro Depok kemudian menetapkan pengelola panti pijat yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca juga: Pelanggan Prostitusi Online Artis CA Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Urusannya Bersifat Personal
"Tersangka S merupakan warga Kampung Perigi (Depok), sedangkan yang lain dua orang terapis, satu tamu orang dan seorang penjaga kami jadikan saksi," kata Yogen.
Tersangka S disangkakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.