Salin Artikel

Panti Pijat yang Fasilitasi Prostitusi di Depok Bakal Ditutup

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, tempat prostitusi yang berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok harus ditutup.

Tidak hanya panti pijat, kegiatan yang membuat masalah di wilayah pemerintahan Kota Depok harus ditutup.

"Apakah kegiatan seks bebas, kegiatan narkoba, minuman keras, semuanya harus ditutup," kata Imam saat ditemui di SMAN 2 Depok, Senin (17/1/2022).

Di sisi lain, Imam juga meminta peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) melaporkan kegiatan yang membuat masalah di wilayahnya kepada Pemkot Depok.

"Di sinilah peran RT dan RW melaporkan kepada kami, kepada pihak-pihak yang bisa melakukan pencegahan dari hal yang tidak kita harapkan," kata Imam.

Imam menegaskan tidak akan memberi ampun bagi panti pijat yang menyediakan tempat prostistusi. Apalagi, panti tersebut tak berizin.

"Iya ditutup. Kita gak kasih ampunlah ya, kan tidak ada izinnya juga ternyata. apalagi enggak berizin kan ya," kata dia.

Terbongkar oleh warga

Sebelumnya, penggerebekan tempat prostitusi berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pembongkaran praktik prostitusi tersebut dilakukan sendiri oleh warga sekitar.

Kisah bermula dari kecurigaan warga saat "panti pijat" tersebut mematikan lampu depan. Padahal, seorang pelanggan baru saja masuk ke tempat tersebut.

Kemudian ketua RT setempat pun berinisiatif untuk memantau dan mencari informasi mengenai aktivitas di dalam panti pijat hingga ia menemukan fakta bahwa panti tersebut tak lain merupakan tempat prostitusi.

Polres Metro Depok yang mengembangkan kasus tersebut menemukan alat bukti kontrasepsi di lokasi.

"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).

Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamu.

Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.

"Kedoknya itu kan refleksi namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.

Polres Metro Depok kemudian menetapkan pengelola panti pijat yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.

"Tersangka S merupakan warga Kampung Perigi (Depok), sedangkan yang lain dua orang terapis, satu tamu orang dan seorang penjaga kami jadikan saksi," kata Yogen.

Tersangka S disangkakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/17341701/panti-pijat-yang-fasilitasi-prostitusi-di-depok-bakal-ditutup

Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke