JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kesal saat diinterupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.
Baca juga: Munarman Pertanyakan Maklumat FPI yang Buat Dirinya Dituduh Teroris dan Dipenjara
Munarman menyebutkan, akibat dipenjara, dirinya dan 25 orang lebih kehilangan mata pencaharian.
"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.
Akibatnya, Munarman pun kesal.
"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencarian karena Saya Masuk Penjara!
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.