Dalih yang digunakan untuk tetap menggelar PTM 100 persen adalah surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB 4 Menteri diketahui memang mengatur soal PTM 100 persen.
"Ya ini kan PTM istruksi dari empat menteri (SKB 4 Menteri) ya," ujar Jamaluddin.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM 100 Persen di Kota Tangerang Ditunda demi Keselamatan Masyarakat
Dengan demikian, menurut Jamaluddin, Dindik Kota Tangerang berhak untuk tetap menggelar PTM berkapasitas 100 persen siswa.
"Jadi, artinya bahwa pemerintah daerah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (100 persen)," sebut dia.
Epidemiolog dari FKM UI Tri Yunis Miko sebelumnya menyoroti soal pemberlakuan PTM 100 persen di Kota Tangerang.
Tri menduga, Pemkot Tangerang tetap menerapkan PTM 100 persen berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Pemkot Tangerang ya takut dengan SKB 4 Menteri, mungkin. Sama dengan Jakarta," ucapnya, Senin.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ditemukan di 16 Sekolah, Wagub: DKI Masih Penuhi Syarat Gelar PTM
Namun, lanjut dia, Pemkot Bekasi dan Pemkot Depok mampu menunda PTM 100 persen dengan alasan meningkatnya kasus Corona varian Omicron.
Tri menegaskan, seharusnya Pemkot Tangerang juga dapat menunda PTM 100 persen seperti Pemkot Depok dan Pemkot Bekasi.
"Tapi kan Pemkot Depok dan Pemkot Bekasi menunda PTM 100 persennya. Itu berarti tidak apa-apa kalau menunda," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.