Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kurir dan Pengedar 25 Kg Sabu Dikejar Polisi hingga Tabrak Motor dan Gerobak

Kompas.com - 17/01/2022, 20:56 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir dan pengedar 25 kilogram narkoba jenis sabu pada Selasa (11/1/2022) dini hari.

Penangkapan kedua pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran menggunakan mobil, hingga berakhir ketika pelaku menabrak motor dan gerobak di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo menceritakan penangkapan bermula ketika gelaran Operasi Nila pada November 2021 lalu.

Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Dua Kurir 25 Kilogram Sabu Ditangkap Lagi di Legok Tangerang

"Saat itu kita menangkap 4 kilogram sabu. Kemudian setelah itu kita lakukan analisa. Pada 11 Januari, kita berhasil menangkap para pelaku tersebut," ungkap Ady di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).

Dari kasus sebelumnya tersebut dilakukan pengembangan yang mengarah pada kurir narkoba berinisial RH (29) dan pengedar AIE (24).

Ady menyebut, RH diamankan saat akan mengantar 25 kilogram sabu yang disembunyikan di balik speaker atau pengeras suara di dalam mobil Honda Civic berwarna hitam berplat B 1002 KBN.

"Jadi pada saat kita amankan, kita mengecek dan menggeledah kendaraannya kita menemukan 25 kilogram sabu ini di dalam speaker yang dimodifikasi," kata Ady.

Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, setelah RH ditangkap, polisi kemudian mengarah ke seorang pria berinisial AIE (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: 25 Kg Sabu Diamankan di Legok, Harga di Pasar Gelap Capai Rp 25 Miliar

"Setelah RH itu ditangkap, kita interogasi dia. Dalam interogasi, RH mengaku akan menyerahkan mobil berisi sabu itu ke AIE. Akhirnya kita tangkap AIE yang sedang pakai mobil Honda HRV," jelas Harry saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Polisi kemudian mengejar HRV dan sempat terjadi kejar-kejaran. Hingga pukul 02.00 WIB, pelarian AIE terhenti setelah menabrak sejumlah gerobak kaki lima dan motor.

"Di situ sda sekitar 5 buah motor yang ditabrak, kemudian ada 6 gerobak dorong untuk jualan, dan ada sebuah kios permanen yang rusak setelah ditabrak oleh pengemudi kendaraan," jelas Ady.

Peristiwa itu pun hampir membuat AIE dihakimi massa yang berada di sekitar lokasi. Namun, polisi langsung mengamankan pelaku.

Soal pedagang dan warga yang barangnya rusak akibat peristiwa tersebut, Polres Jakarta Barat pun memberikan sejumlah santunan kepada para korban.

Baca juga: Dalam Persidangan, Hakim Ungkap Nia Ramadhani Rakit Sendiri Alat Penghisap Sabu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com