"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).
Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen, digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamunya.
Baca juga: Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Panti Pijat Refleksi Aura Depok
Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.
"Kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.
Terancam ditutup
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, tempat prostitusi yang berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, harus ditutup.
Tidak hanya panti pijat, kegiatan yang membuat masalah di wilayah pemerintahan Kota Depok juga harus ditutup.
"Apakah kegiatan seks bebas, kegiatan narkoba, minuman keras, semuanya harus ditutup," kata Imam saat ditemui di SMAN 2 Depok, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Panti Pijat yang Fasilitasi Prostitusi di Depok Bakal Ditutup
Imam menegaskan tidak akan memberi ampun bagi panti pijat yang menyediakan tempat prostistusi. Apalagi, panti tersebut tak berizin.
"Iya ditutup. Kita enggak kasih ampun lah ya, kan tidak ada izinnya juga ternyata. Apalagi enggak berizin kan ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.