JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Polisi telah mengumumkan status tersangka Ayu pada Rabu (19/1/2022).
Perkara ini bermula dari langkah Ayu yang melaporkan Nicholas Sean ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Namun, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu itu dianggap tak terbukti oleh pihak kepolisian. Nicholas pun kemudian melaporkan balik Ayu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama
Dugaan Penganiayaan di Showroom Mobil
Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia ke polisi atas dugaan penganiayaan pada akhir Agustus 2021.
Penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Usai kejadian, Ayu Thalia langsung memeriksakan diri ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Penjaringan.
Ayu mengatakan, laporan terhadap Sean dibuat hanya untuk mencari keadilan.
"Di sini saya hanya mencari keadilan untuk perempuan, intinya dikerasin sama cowok. Mau anak siapa, ya enggak boleh gitu loh, kekerasan ya enggak boleh," kata Ayu.
Baca juga: Menyangsikan Manfaat Sumur Resapan, Bikin Jalan Rusak, sedangkan Banjir Tetap Lama Surut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.