Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuver Kadin Tolak Kenaikan UMP 5 Persen, Kini Kritik Apindo yang Gugat Anies

Kompas.com - 20/01/2022, 07:23 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 masih terus berlanjut.

Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) yang merasa tidak terima dengan keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta yang membawahi Apindo merasa gugatan tersebut tidak diperlukan.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan, gugatan itu tidak diperlukan karena ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans).

Baca juga: Kadin DKI Jakarta Nilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies soal Kenaikan UMP

SK tersebut, kata dia, menyatakan mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.

"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo, yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.

Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.

Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.

"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujarnya.

"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.

Pernah tolak kenaikan UMP

Pernyataan Diana justru bertolak belakang dengan pernyataanya sebelumnya yang menolak revisi UMP.

Kala itu, Diana mengatakan, penentuan revisi kenaikan UMP tersebut dilakukan sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies.

"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN Terkait Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen

Kenaikan sebesar 0,8 persen sudah dibicarakan dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi pada November 2021.

"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935 sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata dia.

Menurut Diana, Pemprov DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam penetapan UMP karena saat ini kondisi perekonomian dalam tahap perbaikan akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan menaikan UMP menjadi 5,1 persen dianggap tidak tepat bagi para pengusaha karena kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga konsumsi rumah tangga.

"Ditambah rata-rata para pengusaha kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga alih-alih membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ujar dia.

Untuk menolak keputusan Anies tersebut, Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Sikap pengusaha

Sikap Diana itu sama dengan pengusaha, dalam hal ink tetap menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, mengatakan Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

Oleh karena itu, Apindo kini telah resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.

Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com