"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus melakukan pelanggaran karena merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.