Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Motor di Kebon Jeruk, Pencuri Malah Lewat Tongkrongan Korban dan Tertangkap

Kompas.com - 22/01/2022, 10:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (24) batal menikmati sepeda motor curiannya karena tertangkap basah tidak lama usai membobol motor tersebut pada Rabu (19/1/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menceritakan, kejadian bermula ketika M melihat sebuah motor terparkir di depan rumah di Jalan Amat 1, RT 002 RW 009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

M pun membobol motor tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T. Saat itu sekitar jam 04.45 WIB.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T," ujar Slamet dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2022).

Baca juga: Demi Bayar Utang Rp 1 Miliar, Ibu Hamil Rela Jual Ginjal

Setelah berhasil membobol motor, pelaku melarikan diri menggunakan motor curian tersebut.

Tanpa ia sadari, M melintas di depan sebuah tongkrongan warga. Salah satu warga yang ada di sana ternyata adalah adik korban.

"Adik korban yang sedang nongkrong, melihat kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal. Kemudian langsung meneriakinya 'maling! maling!'," ujar Slamet.

Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung berdatangan dan mengejar pelaku. M pun tertangkap.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Tertabrak KRL di Pondok Cina, Tak Respons Saat Dilarang Menyeberang

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk kebetulan melintas saat keramaian terjadi. Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Trisno secara terpisah mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolsek Kebon Jeruk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Selain mengamankan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Akp M Trisno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com