JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan pembebasan lahan proyek normalisasi mandek karena masalah tanah di bantaran sungai yang akan dinormalisasi.
Dia menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati karena pembebasan tanah sering menjadi masalah di kemudian hari.
"Pembebasan (lahan) itu bukan batal, tapi tertunda karena masalah tanah, ini harus lebih teliti," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/1/2022) malam.
Baca juga: Saat Anies Tak Serius Laksanakan Normalisasi Sungai, Ketua DPRD: Takut Disebut Tukang Gusur
Riza mengatakan, Pemprov DKI harus menelusuri sertifikat tanah, asal usul, dan tahapan lainnya yang harus dipenuhi, sehingga ketika dilakukan pembayaran ganti rugi sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Sampai semuanya clear and clean baru kita bayarkan (ganti rugi)," kata Riza.
Riza juga menyebutkan, program normalisasi sudah disepakati oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Tugas pemerintah pusat adalah membangun normalisasi, sedangkan Pemprov DKI Jakarta ditugaskan untuk melakukan pembebasan lahan.
"Pada prinsipnya program pengendalian banjir terus diupayakan bersama oleh pemerintah daerah juga dengan dukungan pemerintah pusat," kata Riza.
Baca juga: 34 Bidang Tanah di Cipinang Melayu Sudah Dibebaskan untuk Normalisasi Kali Sunter
Meski mandek selama empat tahun, Riza menuturkan, bukan berarti Pemprov DKI abai dengan penanganan banjir.
Sudah banyak program selain normalisasi dijalankan, beberapa di antaranya pengerukan waduk dan sungai dan perbaikan sistem polder.
"Sekarang kita membuat waduk situ embung polder, insya Allah di tahun 2022 akan banyak sekali program-program yang kita buat seperti waduk polder dan perbaikan," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.