DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Depok pada 25–31 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Sedang Beraksi, Pencuri Modus Ganjal ATM Diciduk Satpam SPBU di Depok
Adapun aturan berkegiatan di fasilitas umum, termasuk area publik, taman umum dan tempat wisata diatur dalam diktum ke lima huruf k.
Dalam diktum disebutkan, fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan empat aturan yang telah ditetapkan Imendagri.
Bagi pengunjungi dan penyedia fasilitas umum, wajib mengikuti protokol kesehatan seusai yang diatur Kementerian Kesehatan, atau lembaga terkait.
Penyedia fasilitas umum wajib melakukan skrining terhadap pengunjung ataupun pegawai serta hanya kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dapat diperkenankan masuk. Terkecuali, jika tidak bisa divaksin karna alasan kesehatan.
Sementara, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.
Baca juga: Dari 63 Kelurahan di Depok, Hanya Leuwinanggung yang Nihil Kasus Covid-19
Kemudian, sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi tempat wisata, ataupun sebaliknya diterapkan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.