JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara menangkap 3 dari 7 orang pelaku yang menganiaya seorang kurir paket dan kawannya.
Para pelaku ditangkap di Bangkalan, Madura.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, pada 8 Januari 2022, korban atau pelapor bernama Eris mulanya akan mengantar paket.
Korban mampir terlebih dahulu ke sebuah bengkel di depan halaman kantor RW 007, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, untuk mengganti oli.
"Setelah selesai ganti oli motor, pelapor mengeluarkan kendaraannya ke jalan raya dan secara bersamaan melintas 3 orang laki-laki dengan membawa gerobak yang berisi kardus bekas, menabrak motor dan pelapor hingga terjatuh," kata Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas, Awalnya Serempetan dan Ada Provokasi Pemotor
"Di sini terjadi perselisihan, sempat ada perkelahian namun karena 2 dari 3 orang tadi mengeluarkan senjata tajam, pelapor akhirnya minta maaf dan meminta agar permasalahan ini diselesaikan di kantor RW 007," kata dia.
Wibowo mengatakan, sedianya permasalahan tersebut selesai. Namun, seusai mediasi rupanya ada satu orang pelaku berinisial T yang memukul Eris.
Kawan Eris yang bernama Elon kemudian memukul balik pelaku.
"Ini (respons Elon memukul balik) yang memancing pelaku lainnya melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam kepada saudara Elon," kata dia.
"Akibat kejadian ini, korban saudara Elon mengalami luka sobek di bahu kanan bagian belakang, luka memar di bagian kepala dan wajah," kata dia.
Baca juga: Diduga Korban KDRT, Wanita Ini Ditahan Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Suaminya
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan barang bukti, kata dia, disimpulkan bahwa pelaku berjumlah 7 orang.
"Alhamdulillah kami bergerak cepat, 3 dari 7 pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur," ujar dia.
Adapun untuk 4 pelaku lainnya, kata dia, saat ini masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai buronan.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 351 dan/atau 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan 12 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.