TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kealpaan.
Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Adib Fachri Dili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Keempat terdakwa merupakan petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Hari Ini, Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Sidang
Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya hakim ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.
Keempat terdakwa pun menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang. Mereka mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.
Sebagai informasi, agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang pada Selasa pekan kemarin.
Sidang sebelumnya ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Agenda Perdana Ditunda dan Para Terdakwa Tak Ditahan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.