JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kantor pinjol tersebut ilegal karena tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) malam.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan
penggerebekan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/1/2022) malam, sekitar pukul 19.05 WIB.
Dalam tayangan siaran langsung, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan instan Whatsapp untuk menagih hutang kepada para nasabah.
Petugas pun langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Zulpan mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut.
Baca juga: Digerebek Polisi, Pegawai Perusahaan Pinjol di PIK Mengaku Tak Tahu Kantornya Ilegal
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 98 karyawan yang bekerja di kantor penyedia jasa Pinjol ilegal tersebut.
"Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.