Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 27/01/2022, 07:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penagih utang yang bekerja di perusahaan pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk mengaku diberi target untuk menagih utang hingga ke 100 orang dalam sehari.

Hal itu diungkapkan S (35), salah satu karyawan penagih utang di kantor pinjol ilegal tersebut.

S mengatakan, setiap harinya ia ditugaskan menagih utang ke sekitar 100 peminjam yang berasal dari Jakarta ataupun luar daerah.

Meski begitu, S mengaku tidak terlalu terbebani dengan target itu karena gaji yang ia dapat lebih dari cukup.

"Lumayan. Di atas UMR (upah minimum regional), sekitar Rp 5 jutaanlah," kata S, seperti dilansir Tribun Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan

Apalagi jika para penagih utang bisa mencapai target. Akan ada bonus yang diberikan perusahaan jika 75 persen nasabah yang ditagih bersedia membayar utangnya.

"Dalam sebulan kita ditarget 75 persen. Kalau kita target kita dapat bonus. Kalau enggak hanya gapok aja," sambung S.

Gaji dan bonus itulah yang akhirnya membuat ibu dua anak ini tergiur bekerja di sana. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena harus menghidupi buah hatinya.

"Karena kan intinya kita mau kerja. Kita di sini enggak merugikan, saya hanya remind (mengingatkan) nasabah gimana mau bayarnya. Toh kalau enggak mau bayar akan di-follow up lagi sama tim yang lain," tutur S.

Baca juga: Cerita bu Dua Anak Tergiur jadi Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Demi Buah Hati, Berujung Ditangkap Polisi

S mengaku awalnya mendapatkan informasi soal lowongan pekerjaan di kantor pinjol ilegal dari rekannya. Kata S, iklan lowongan yang didapat pun memang langsung mengarah ke pekerjaan penagih utang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kalau rekrut teman ke teman. Kita buka loker nih. Lalu diinformasi sama admin kita, nanti di-share di WA pribadi atau grup WA masing masing. Ada loker nih di fintech, bagian penagihan gitu," jelas S.

Baca juga: Pesimis Sirkuit Formula E Rampung 3 Bulan, Ketua DPRD: Ini Bukan Lintasan Tamiya

S menambahkan, proses mendapatkan pekerjaan sebagai penagih utang ini terbilang mudah. Ketika dipanggil untuk interview, hari itu juga S langsung disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder, atau pegawai yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum utang jatuh tempo.

Warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu baru bekerja selama sebulan di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Namun, kantor pinjol ilegal tempat S bekerja digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. S bersama 98 orang lainnya yang bekerja di sana, termasuk sang manajer perusahaan, langsung diamankan petugas kepolisian.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tender Formula E Dicurigai | Wakil Ketua DPRD Kompak Laporkan Ketua Dewan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Demi Buah Hati, Kisah Ibu 2 Anak Tergiur Gaji dan Bonus Karyawan Pinjol Ilegal di PIK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com