Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Temuan 1.847 Pil Ekstasi, Dijual Rp 500.000 Per Butir, Akan Diedarkan di Jakarta

Kompas.com - 27/01/2022, 10:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pil ekstasi berciri khas logo huruf S, menyerupai lambang karakter Superman, diamankan dari kediaman dua pengedar di Jakarta.

Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan sabu dan pil ekstasi tersebut memiliki harga fantastis di pasar gelap.

Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman

"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Rosana saat konferensi pers di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di kawasan Jakarta.

Dengan diamankannya narkoba tersebut, Rosana mengatakan setidaknya sebanyak 4.000 jiwa terselamatkan, sebelum mengonsumsi benda tersebut.

Berawal dari gelagat pria mencurigakan

Kasus ini bermula ketika polisi melihat gelagat seorang pria berinisial RAP yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun saat itu.

"Kita geledah namun belum ada barang bukti, sehingga kami lakukan pengembangan," kata Rosana.

Dari sana, RAP pun mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MRZ.

Kemudian polisi menemukan 1.836 pil ekstasi, terdiri dari 1.284 butir berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.

Baca juga: Pengedar Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat, Polisi Masih Cari Satu Pelaku Lain

"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ucapnya.

Setelah itu, RAP mengantarkan polisi ke rumahnya di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur Rosana.

RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Selain mengedarkan, RAP juga terbukti sebagai pengguna sabu.

Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Rosana mengatakan, MRZ telah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi Sita 1.847 Pil Ekstasi dan 0,2 Gram Sabu, Harganya di Pasar Gelap Capai Rp 1 Miliar

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com