Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Bawa Ganja 17 Kg Ditangkap, Dibayar Rp 1 Juta Per Kg, 2 Pengendali Masih Diburu

Kompas.com - 27/01/2022, 08:34 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Depok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram yang dibawa kurir berinisial S di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap kecurigaan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca juga: Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 17 Kilogram Ganja di Depok, Polisi Buru Dua Pengendalinya

"Masyarakat memberikan informasi ke Polres Depok terkait adanya kecurigaan peredaran narkoba. Kemudian, penyidik dari Polres Depok, melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan tersangka S," lanjut dia.

Kedapatan bawa ganja 17 kilogram

Zulpan mengatakan, S ditangkap lantaran kedapatan memiliki paket ganja seberat 17 kilogram yang didapat dari wilayah Cibubur.

"Ganja didapat di wilayah Cibubur, seberat 18 kilogram, namun satu kilogram sudah terjual melalui kiriman paket ojek online," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, modus pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya.

Baca juga: Kurir Ganja yang Diamankan Polisi Mengaku Dibayar 1 Juta Per Kilogram

Dibayar Rp 1 juta per kilogram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, S selaku kurir dan penerima mengantar ganja dibayar senilai Rp 1 juta per kilogramnya.

"S mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 kilogram mendapat Rp 17 juta," kata Zulpan.

Kepada polisi, S mengaku sudah kali kedua mengantarkan narkotika pada November 2021 dan Januari 2021.

"Peran sebagai kurir dan penerima narkotika bukan yang pertama kali. November tahun lalu menerima sabu 500 gram dan Januari menerima ganja 17 kilogram," ujar Zulpan.

Baca juga: Kedapatan Bawa 17 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Depok

Polisi buru dua orang pengendali tersangka S

Zulpan mengatakan, polisi mengidentifikasi ada dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika. Mereka saat ini masih buron.

"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.

Dua orang tersebut berinisial A dan B tersebut mengendalikan peredaran ganja yang dibawa seorang kurir berinisial S.

"Tersangka S mengaku sebagai kurir kalau mau mengambil ganja dan mengedarkan menunggu perintah dari tersangka A, dan saat ini kedua DPO dalam pengejaran polisi," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: 8 Pengedar Ganja yang Ditangkap di Tangsel Bertransaksi secara Online

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 17 kilogram ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com