DEPOK, KOMPAS.com - Polres Depok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram yang dibawa kurir berinisial S di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap kecurigaan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Baca juga: Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 17 Kilogram Ganja di Depok, Polisi Buru Dua Pengendalinya
"Masyarakat memberikan informasi ke Polres Depok terkait adanya kecurigaan peredaran narkoba. Kemudian, penyidik dari Polres Depok, melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan tersangka S," lanjut dia.
Zulpan mengatakan, S ditangkap lantaran kedapatan memiliki paket ganja seberat 17 kilogram yang didapat dari wilayah Cibubur.
"Ganja didapat di wilayah Cibubur, seberat 18 kilogram, namun satu kilogram sudah terjual melalui kiriman paket ojek online," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, modus pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya.
Baca juga: Kurir Ganja yang Diamankan Polisi Mengaku Dibayar 1 Juta Per Kilogram
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, S selaku kurir dan penerima mengantar ganja dibayar senilai Rp 1 juta per kilogramnya.
"S mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 kilogram mendapat Rp 17 juta," kata Zulpan.
Kepada polisi, S mengaku sudah kali kedua mengantarkan narkotika pada November 2021 dan Januari 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.