TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Tangerang Selatan mengamankan 8 orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan para tersangka melakukan transaksi tersebut melalui jual beli secara online.
"Motifnya jual beli online dan transaksi dari HP ke HP," ujar Sarly dalam konferensi persnya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: 8 Tersangka Pengedar Ditangkap, Polisi Amankan 24 Kilogram Ganja
Sarly menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, tetapi setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
"Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 47,8 gram," ungkap Sarly.
Dari pengungkapan itu, penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.
Baca juga: Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Tunggu Asesmen BNN
Polisi kemudian mengamankan empat tersangka lainnya yang berinisial JA, EF, AR, dan MA beserta barang bukti 23 paket narkotika jenis ganja seberat 23.346 gram.
Selain itu, diamankan 14 bungkus kertas cokelat berisi ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening berisi ganja seberat 378 gram.
"Sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja tersebut setara dengan Rp 350 juta," jelas dia.
Polisi masih belum mengetahui pengedar tersebut dari sindikat jaringan mana.
Namun, Sarly memastikan peredaran narkotika ini bukan terkait permintaan tahun baru, melainkan dari permintaan konsumen.
Baca juga: Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Keluarga Bakal Lapor ke Propam Polri
"Belum mengetahui (sindikat), tapi ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Hasil pengembangan (pelaku) tidak punya pekerjaan tetap, ini rencananya akan diedarkan ke masyarakat tidak khusus, tergantung permintaan," ungkap Sarly.
Berikut rincian narkotika jenis ganja dengan total 24.201 gram yang diamankan:
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.