JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pihak keluarga komedian Fico Fachriza ingin Fico direhabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihak keluarga sudah menyampaikan keinginan tersebut setelah Fico ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Zulpan belum mengetahui apakah keluarga Fico sudah resmi mengajukan rehabilitasi atau belum.
"Iya ada, pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan, tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
"Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh. Sudah menyampaikan juga," sambungnya.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba
Zulpan menyebutkan bahwa saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih fokus melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Tapi kan masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehinga penyidik langsung menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka.
Baca juga: Tagih Utang, Seorang Rentenir Tewas Setelah Saling Bacok dengan Nasabahnya di Ciputat Tangsel
Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.