Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dengan Kabid Humas, Dirreskrimsus Polda Metro Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Intimidasi Nasabah

Kompas.com - 27/01/2022, 17:49 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut tidak ada upaya pengancaman ataupun intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (27/1/2022).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

"Jadi tidak ada seperti yang biasanya, seperti pinjol yang lalu lalu, yang ada pengancaman, kemudian (ancaman) pornografi itu tidak ada. Tidak kami temukan," ujar Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Sementara ini, kata Auliansyah, penyidik hanya mendapatkan fakta bahwa perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal karena tidak terdaftar ataupun memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Manajer Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK sebagai Tersangka

Menurut Auliansyah, pelanggaran itu menjadi dasar kepolisian menggerebek dan menindakan kantor pinjol di kawasan PIK 2 tersebut.

"Hanya saja perusahaan ini adalah ilegal. Jadi tidak terdaftar di dalam OJK dan memang harus kami lakukan penindakan," kata Auliansyah

"Kekhawatiran kami adalah karena ini ilegal, nanti dikemudian hari, bisa saja terjadi hal-hal yang seperti pinjol kemarin-kemarin," sambungnya.

Pernyataan Auliansyah berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan penggerebekan pada Rabu (26/1/2022) malam.

Zulpan mengatakan bahwa pihak penyedia pinjaman kerap menggunakan ancaman ketika mengingatkan soal batas waktu pembayaran. Mereka mengunggah hal-hal yang merugikan martabat peminjam.

Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut dengan tempo waktu disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan, di lokasi.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan sebagainya," tutur dia.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut. Selain itu, sebanyak 98 karyawan ikut digiring ke kantor polisi.

"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.

Terkini, manajer kantor Pinjol ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijeray dengan pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancamanan hukuman 12 tahun penjara," kata Auliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com