JAKARTA, KOMPAS.com - AY (18), korban pembunuhan di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, diminta pelaku membeli tali dan lakban yang kemudian digunakan untuk menyekapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TAW (21) mulanya menghubungi AY dan mengajaknya bertemu di rumah rekan sekaligus saksi berinisial MG.
Saat tiba di rumah MG, pelaku tiba-tiba meminta AY untuk membeli lakban hitam dan tali. Korban yang tak curiga pun menuruti permintaan tersebut.
"Korban menurut karena pelaku dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi dibawah tekanan dan intimidasi menurut saja," kata Zulpan.
Setelah lakban dan tali tersebut didapatkan, pelaku pun langsung mengajak korban ke kamar mandi rumah MG. TAW mengikat tangan dan kaki AY menggunakan tali, lalu membekap mulutnya dengan lakban.
Baca juga: Penyebab Kematian Pemuda di Jatiwaringin Bekasi Terungkap, Aliran Napas Tertutup Saat Disekap
Korban pun ditinggalkan seorang diri oleh pelaku di dalam kamar mandi, sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Ditinggal di kamar mandi kurang lebih setengah jam. Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi dan ternyata sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Polisi menangkap TAW (21), pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial AY (18) yang jasadnya ditemukan dengan kondisi terikat di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, TAW ditangkap penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Banjar, Jawa Tengah.
"Penyidik sudah menangkap TAW laki-laki umur 21 tahun. Korban kasus ini seorang laki-laki berumur 18 tahun dengan inisial AY," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Sakit Hati Tak Diajak Cari Kerja, Perkara di Balik Pemuda Bunuh Teman di Jatiwaringin...
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, TAW mengaku telah membunuh AY dengan mengikat tangan dan membekap mulut korbannya menggunakan lakban.
Kini, kata Zulpan, TAW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebagai informasi, AY (19) ditemukan tewas karena diduga dibunuh temannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku diduga membunuh AY dengan cara mengikat tangan dan kaki korban serta membekap mulutnya dengan lakban hitam pada 18 Januari 2022.
"Keadaannya sudah diikat, kaki sama tangan ke belakang. Posisinya sujud korbannya," ungkap saksi sekaligus teman pelaku, MG (12), saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (24/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.