Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih di Tangsel Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/01/2022, 13:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial TDP (19), pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar sang kekasih berinisial AA (15) di Tangerang Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam pemeriksaan, TDP mengakui bahwa dia telah menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.

"Setelah diinterogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," kata Zulpan.

Baca juga: Kesal Diputus Cinta dan Ingin Peras Korban, Pria di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar

Selain itu, kata Zulpan, penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum korban.

Zulpan menyebutkan bahwa TDP kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan.

Baca juga: Pemuda Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih, P2TP2A Tangsel: Kasus Serupa Marak Terjadi

Sebelumnya, TDP (19) mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar sang kekasih, AA.

"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran. Memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar, kebetulan putus," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, TDP juga berniat memeras AA dengan foto-foto vulgar mantan kekasihnya itu.

"Karena putus itu, pelaku emosi. Ketika putus, dia ngancam memperlihatkan foto-foto vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp 700.000," lanjut Aldo.

Baca juga: Panitia Formula E Jakarta Studi Banding ke Diriyah, Anggota DPRD DKI Anggap Boros Uang dan Waktu

Meski demikian, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pemerasan karena hal itu belum terjadi.

Aldo menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus pencabulan, melainkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com