JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta semakin melonjak akibat penyebaran varian baru Omicron.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun didesak untuk melakukan pengetatan dengan cara menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu diungkapkan oleh ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono.
"DKI itu mengkaji ulang PPKM di levelnya. Harusnya lebih dari PPKM level 2," ujar Miko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jakarta Didominasi Transmisi Lokal
Miko menilai, seharusnya saat ini ada pembatasan-pembatasan sosial lebih ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Ia mengatakan, Jakarta bisa tetap menerapkan PPKM level 2 tetapi dengan pembatasan sosial yang lebih ketat.
"Beberapa pengetatan misalnya kembali berlakukan WFH (work from home), kemudian sekolah di rumah, diperluas ganjil genapnya," kata dia.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Capai 4.000, Epidemiolog: Belum Seberapa Dibanding Nanti Februari
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa serta merta menaikkan level PPKM di tengah kenaikan kasus Covid-19 karena varian Omicron.
Sebab, Riza, menaikkan dan menurunkan level PPKM ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi tidak bisa begitu ada peningkatan Omicron terus dengan serta merta kita tingkatkan, begitu juga ada penurunan tidak serta merta kita turunkan, semua ada tahapan-tahapan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Sarankan PTM 100 Persen di Jakarta Dihentikan, Epidemiolog: Lindungi Anak-anak Sebelum Terlambat
Riza menegaskan, dalam menentukan level PPKM di DKI Jakarta, pihaknya dan pemerintah pusat melibatkan para ahli.
Dengan demikian, keputusan yang dibuat sudah berdasarkan kajian ilmiah dan sesuai dengan kondisi pandemi di DKI Jakarta.
"Yang menjadi pertimbangan kami itu adalah para ahli di bidangnya masing-masing jadi pendapat para ahli itu menjadi pertimbangan," ujar Riza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.