"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," papar Budi.
Baca juga: Catat, Tips Hadapi Modus Penipuan Berkedok Tabrak Lari
Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi RSKO setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.
"Didapati tersangka namanya AF. Kemudian kita lakukan pengejaran dan ditangkap gabungan tim yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Rebo dan Polres Jaktim, menangkap AF di Depok," urai dia.
AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.