JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, belakangan ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta kian melonjak.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengungkapkan bahwa pemberlakuan WFH untuk seluruh perkantoran harus sesuai aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Untuk semua pegawai sesuai dengan kebutuhan. Diterapkan kembali WFH, rapat dengan daring. Diatur sesuai ketentuan tergantung PPKM-nya level berapa dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM," ujar Irwandi, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Mengganas, Tak Bisa lagi Disepelekan dan Butuh Pengetatan Ekstra
Saat ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI berstatus level 2.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, kapasitas maksimal pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work form office WFO yakni 50 persen, sisanya WFH.
Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.
Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran. Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Lebih lanjut Irwandi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.