Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat, Seorang Pria di Senen Bacok Karyawan HRD di Kantornya

Kompas.com - 02/02/2022, 09:56 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria di Senen Jakarta Pusat membacok mantan rekan kerjanya karena sakit hati usai dipecat,

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto mengatakan, pelaku berinisial AO membacok korban berinisial B karena dendam pribadi.

"Korban itu jabatannya Human Resource Development (HRD). Kalau pengakuan pelaku dia itu kerja sudah lama tapi kenapa dipecat," ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Disetubuhi Tukang Siomay Berujung Trauma Bertemu Lelaki

Dalam melakukan aksinya, AO tidak sendirian. Dia meminta bantuan kawannya berinisial RI.

AO memang telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya dengan mengamati jam pulang kerja korban.

"Dia sudah menunggu, ketika korban keluar langsung dibacok. Yang melakukan pembacokan AO, terus RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," ungkap Ari.

Sebelumnya, seorang karyawan Rumah Sakit Carolus Salemba Jakarta Pusat menjadi korban pembacokan oleh mantan rekan kerjanya sendiri berinisial AO pada Sabtu, 29 Januari 2022

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen telah menangkap kedua pelaku AO dan RI di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Ciracas Hangus Terbakar

Kompol Ari Susanto mengatakan berhasil membekuk pelaku AO di Klender, Jakarta Timur dan menangkap RI di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap keduanya baik itu yang membacok dan kawannya yang bawa motor. Kita tangkap tidak jauh dari rumah pelaku," terang Ari.

Polsek Senen mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, motor yang dikendarai dan baju berlumuran darah.

Kompol Ari Susanto menambahkan bahwa kedua pelaku dalam melakukan aksi pembacokan tidak ada indikasi akibat terpengaruh narkotika.

"Kita tes urinenya, kedua pelaku negatif dari narkoba. Ini motif dendam karena di pecat," tutur dia.

Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi

Akibat aksi yang dijalankan, AO dan RI dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com