JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menjadi dasar aturan pembelajaran tatap muka pun terpaksa dilanggar oleh pimpinan daerah demi keselamatan siswa.
Namun ada juga daerah yang masih mematuhi SKB 4 Menteri dan tetap menggelar PTM.
Baca juga: Nadiem Bergantung ke Level PPKM soal PTM 100 Persen, Dede Yusuf: Lempar-lemparan Tanggung Jawab
SKB 4 Menteri terkait PTM diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember lalu.
Lewat aturan itu, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM
Adapun jumlah siswa yang mengikuti PTM dan durasi pembelajaran disesuaikan dengan cakupan vaksinasi di daerah masing-masing.
Jika cakupan vaksinasi sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam SKB, maka PTM bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen dengan durasi maksimal 6 jam.
Adapun saat ini daerah di kawasan Jabodetabek berstatus level 2 sehingga sesuai aturan harusnya tetap menggelar PTM. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang, Bogor dan Bekasi lebih memilih menyetop PTM demi keselamatan siswa didik dan pengajar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menyetop PTM saat masih berstatus PPKM level 2.
Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.
"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin, saat ditanya apakah pihaknya memang melanggar SKB 4 Menteri lantaran menerapkan PJJ, melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Langgar SKB 4 Menteri Soal PTM, Pemkot Tangerang: Kami Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
Jamaluddin berujar, pihaknya melanggar SKB 4 Menteri dan memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid.
Di sisi lain, Disdik Kota Tangerang terus mengevaluasi penerapan PJJ agar skema pembelajaran itu dapat berjalan maksimal.
"Pokoknya kita mementingkan kesehatan dan keselamatan. Ya kita evaluasi terus, terutama guru-guru, supaya pembelajarannya tetap maksimal secara PJJ ini," ucapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Dindik Kota Tangerang Tak Akan Sanksi Sekolah yang Tetap Gelar PTM
Dia menyebut, usai pihaknya menerapkan PJJ, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penerapan PTM dievaluasi. Dengan demikian, menurut Jamaluddin, langkah Pemkot Tangerang atas penerapan PJJ sebelum Jokowi menginginkan agar PTM dievaluasi sudah tepat.
"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," kata Jamaluddin.
Sama dengan Kota Tangerang, Pemkot Bogor dan Pemkot Bekasi juga memutuskan menyetop PTM seiring dengan naiknya penularan Covid-19 di dua kota tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya dengan terpaksa menghentikan PTM terbatas yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.
Keputusan itu diambil setelah angka penularan kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami peningkatan setidaknya dalam dua pekan terakhir. Kekhawatiran penularan Covid-19 di lingkungan sekolah menjadi salah satu parameter keputusan PTM dihentikan sementara.
Bima menuturkan, penghentian sementara PTM berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami melindungi keluarga di rumah karena mengatur anak-anak di dalam kelas jauh lebih sulit dibanding mengatur masyarakat di restoran dan mal. Ini situasi tidak biasa saja," ungkap Bima, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bogor Hentikan Sementara PTM
Sementara itu, PTM di Bekasi untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) juga dihentikan selama 14 hari kedepan. Siswa kembali melakukan PJJ mulai Rabu (2/2/2022).
Dikutip dari Kompas.id, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan kembali kebijakan PJJ.
”Beliau (Gubernur) prinsipnya mendukung karena eskalasinya berdasarkan data yang ada, kami terbesar kedua (kasus Covid-19) setelah Kota Depok,” ucap Tri, di Bekasi, Selasa (1/2/2022).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok belum berani menghentikan proses PTM secara sepihak. Pemkot berencana mengirim surat terlebih dulu kepada Kementerian Dalam Negeri agar PTM 100 persen dievaluasi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana berujar, pihaknya harus mengirim surat terlebih dulu ke Kemendagri lantaran peraturan soal PTM 100 persen diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
Baca juga: Ingin PTM 100 Persen Dievaluasi, Pemkot Depok Bakal Kirim Surat ke Kemendagri
"Di dalam Inmendagri, Depok itu ditetapkan (status PPKM) level 2. Lalu untuk PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas) dalam Inmendagri disampaikan bahwa merujuk pada SKB 4 menteri," sebut Dadang pada awak media, Selasa (1/2/2022).
"Jadi karena kita satu komando dari pusat, maka ketika PPKM level 2, PTM 100 persen (diterapkan di Kota Depok)," sambungnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memonitor situasi pandemi di ibu kota dan belum mengambil perubahan kebijakan soal PTM 100 persen.
"Kami sedang monitoring terus," ujar Anies saat berkunjung di Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Instruksi Jokowi untuk Evaluasi PTM di Jakarta dan Respons Anies Baswedan
Anies pun memastikan PTM 100 persen masih berjalan selama proses monitoring dilakukan. Pengetatan mobilitas, termasuk proses belajar mengajar di sekolah, akan dilakukan jika terjadi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Apabila terlihat ada tren yang berubah, meningkat secara signifikan sehingga mengkhawatirkan dari sisi kapasitas rumah sakit, maka bisa dilakukan pengetatan. Jadi selama ini cara mengambil keputusannya begitu," ujar Anies.
Baca juga: Sekolah di Tangsel Terapkan PTM 100 Persen Selama Tidak Ada Transmisi Lokal
Sama dengan Jakarta, Pemkot Tangerang Selatan juga masih PTM 100 persen di wilayahnya meski kasus Covid-19 melonjak belakangan ini.
"PTM kita kasuistik saja. 100 persen tapi dibagi dua shift. 50 persen pagi dan 50 persen siang itu saya bagi, tapi masih aman," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.