Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangerang, Bogor dan Bekasi Setop PTM, Langgar SKB 4 Menteri demi Keselamatan Siswa

Kompas.com - 02/02/2022, 16:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menjadi dasar aturan pembelajaran tatap muka pun terpaksa dilanggar oleh pimpinan daerah demi keselamatan siswa.

Namun ada juga daerah yang masih mematuhi SKB 4 Menteri dan tetap menggelar PTM.

Baca juga: Nadiem Bergantung ke Level PPKM soal PTM 100 Persen, Dede Yusuf: Lempar-lemparan Tanggung Jawab

Aturan di SKB 4 Menteri

SKB 4 Menteri terkait PTM diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember lalu.

Lewat aturan itu, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM

Adapun jumlah siswa yang mengikuti PTM dan durasi pembelajaran disesuaikan dengan cakupan vaksinasi di daerah masing-masing. 

Jika cakupan vaksinasi sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam SKB, maka PTM bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen dengan durasi maksimal 6 jam.

Adapun saat ini daerah di kawasan Jabodetabek berstatus level 2 sehingga sesuai aturan harusnya tetap menggelar PTM. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang, Bogor dan Bekasi lebih memilih menyetop PTM demi keselamatan siswa didik dan pengajar.

Pemkot Tangerang Akui Langgar SKB

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menyetop PTM saat masih berstatus PPKM level 2.

Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.

"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin, saat ditanya apakah pihaknya memang melanggar SKB 4 Menteri lantaran menerapkan PJJ, melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).

 

Baca juga: Langgar SKB 4 Menteri Soal PTM, Pemkot Tangerang: Kami Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

Jamaluddin berujar, pihaknya melanggar SKB 4 Menteri dan memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid.

Di sisi lain, Disdik Kota Tangerang terus mengevaluasi penerapan PJJ agar skema pembelajaran itu dapat berjalan maksimal.

 "Pokoknya kita mementingkan kesehatan dan keselamatan. Ya kita evaluasi terus, terutama guru-guru, supaya pembelajarannya tetap maksimal secara PJJ ini," ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Dindik Kota Tangerang Tak Akan Sanksi Sekolah yang Tetap Gelar PTM

 

Dia menyebut, usai pihaknya menerapkan PJJ, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar penerapan PTM dievaluasi. Dengan demikian, menurut Jamaluddin, langkah Pemkot Tangerang atas penerapan PJJ sebelum Jokowi menginginkan agar PTM dievaluasi sudah tepat.

"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," kata Jamaluddin.

Bogor dan Bekasi juga Setop PTM

Sama dengan Kota Tangerang, Pemkot Bogor dan Pemkot Bekasi juga memutuskan menyetop PTM seiring dengan naiknya penularan Covid-19 di dua kota tersebut. 

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya dengan terpaksa menghentikan PTM terbatas yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.

Keputusan itu diambil setelah angka penularan kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami peningkatan setidaknya dalam dua pekan terakhir. Kekhawatiran penularan Covid-19 di lingkungan sekolah menjadi salah satu parameter keputusan PTM dihentikan sementara.

Bima menuturkan, penghentian sementara PTM berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Kami melindungi keluarga di rumah karena mengatur anak-anak di dalam kelas jauh lebih sulit dibanding mengatur masyarakat di restoran dan mal. Ini situasi tidak biasa saja," ungkap Bima, Senin (31/1/2022). 

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bogor Hentikan Sementara PTM

Sementara itu, PTM di Bekasi untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) juga dihentikan selama 14 hari kedepan. Siswa kembali melakukan PJJ mulai Rabu (2/2/2022).

Dikutip dari Kompas.id, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan kembali kebijakan PJJ.

”Beliau (Gubernur) prinsipnya mendukung karena eskalasinya berdasarkan data yang ada, kami terbesar kedua (kasus Covid-19) setelah Kota Depok,” ucap Tri, di Bekasi, Selasa (1/2/2022). 

Depok Surati Kemendagri 

Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok belum berani menghentikan proses PTM secara sepihak. Pemkot berencana mengirim surat terlebih dulu kepada Kementerian Dalam Negeri agar PTM 100 persen dievaluasi.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana berujar, pihaknya harus mengirim surat terlebih dulu ke Kemendagri lantaran peraturan soal PTM 100 persen diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca juga: Ingin PTM 100 Persen Dievaluasi, Pemkot Depok Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

 

"Di dalam Inmendagri, Depok itu ditetapkan (status PPKM) level 2. Lalu untuk PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas) dalam Inmendagri disampaikan bahwa merujuk pada SKB 4 menteri," sebut Dadang pada awak media, Selasa (1/2/2022).

"Jadi karena kita satu komando dari pusat, maka ketika PPKM level 2, PTM 100 persen (diterapkan di Kota Depok)," sambungnya.

Jakarta Masih Monitor

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memonitor situasi pandemi di ibu kota dan belum mengambil perubahan kebijakan soal PTM 100 persen.

"Kami sedang monitoring terus," ujar Anies saat berkunjung di Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Instruksi Jokowi untuk Evaluasi PTM di Jakarta dan Respons Anies Baswedan

 

Anies pun memastikan PTM 100 persen masih berjalan selama proses monitoring dilakukan. Pengetatan mobilitas, termasuk proses belajar mengajar di sekolah, akan dilakukan jika terjadi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.

"Apabila terlihat ada tren yang berubah, meningkat secara signifikan sehingga mengkhawatirkan dari sisi kapasitas rumah sakit, maka bisa dilakukan pengetatan. Jadi selama ini cara mengambil keputusannya begitu," ujar Anies.

Baca juga: Sekolah di Tangsel Terapkan PTM 100 Persen Selama Tidak Ada Transmisi Lokal

 

Sama dengan Jakarta, Pemkot Tangerang Selatan juga masih PTM 100 persen di wilayahnya meski kasus Covid-19 melonjak belakangan ini.

"PTM kita kasuistik saja. 100 persen tapi dibagi dua shift. 50 persen pagi dan 50 persen siang itu saya bagi, tapi masih aman," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com