Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Vihara Lalitavistara, Berawal dari Pedagang Tionghoa Terdampar di Utara Jakarta

Kompas.com - 02/02/2022, 17:46 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Duta tak bisa menjelaskan secara pasti tahun berapa tepatnya bangunan ini dibangun.

Baca juga: Kisah 7 Sumur di Vihara Gayatri Depok, Dipercaya Beri Kesembuhan hingga Bikin Enteng Jodoh

Yang jelas, usia papan San Guan Da Di disebut sudah berusia lebih dari 300 tahun, sedangkan wiharanya sendiri berusia sekitar 120 tahun.

Lalitavistara sendiri dipaparkan Duta berasal dari salah satu nama di kitab suci Tripitaka.

"Di mana kitab itu menceritakan perjalanan hidup guru kami, sakyamuni Buddha dari lahir, kemudian mulai bertapa meninggalkan istana, kemudian sampai pencerahan sempurna, kemudian memaparkan darma sampai parinirvana," kata dia.

Direkomendasikan jadi cagar budaya

Vihara Lalitavistara kini masuk ke dalam daftar yang direkomendasikan sebagai cagar budaya.

Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Utara merekomendasikan 16 obyek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara Rofiqoh mengatakan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Enam belas obyek itu yakni Vihara Lalitavistara (Kelenteng Ling Ying Si), Kelenteng Ancol atau Vihara Bahtera Bhakti, gedung eks Balai Perikanan, Gudang Texmaco (Westzijde Zeeburg atau Pakhuis).

Baca juga: Vihara Bahtera Bhakti, Wihara Bersejarah yang Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Kemudian, Jalan Bandengan Utara, Jalan Ekor Kuning, Jalan Kakap, Jalan Krapu, Jalan Pakin, Jalan Petak Asem 1, Jalan Tongkol, Jalan Semut Ujung, Jalan Kembung, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kali Semut, dan fondasi rel kereta api di Kali Semut.

Rofiqoh mengatakan, seluruh obyek akan dikaji secara berkesinambungan selama 2022.

Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, TACB akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” kata Rofiqoh.

Baca juga: Kelenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi, Saksi Bisu Perjuangan Buruh Melawan VOC

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, bangunan, situs, maupun benda dapat dikatakan cagar budaya apabila memenuhi sejumlah syarat.

Syarat itu antara lain berusia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com