Duta tak bisa menjelaskan secara pasti tahun berapa tepatnya bangunan ini dibangun.
Baca juga: Kisah 7 Sumur di Vihara Gayatri Depok, Dipercaya Beri Kesembuhan hingga Bikin Enteng Jodoh
Yang jelas, usia papan San Guan Da Di disebut sudah berusia lebih dari 300 tahun, sedangkan wiharanya sendiri berusia sekitar 120 tahun.
Lalitavistara sendiri dipaparkan Duta berasal dari salah satu nama di kitab suci Tripitaka.
"Di mana kitab itu menceritakan perjalanan hidup guru kami, sakyamuni Buddha dari lahir, kemudian mulai bertapa meninggalkan istana, kemudian sampai pencerahan sempurna, kemudian memaparkan darma sampai parinirvana," kata dia.
Vihara Lalitavistara kini masuk ke dalam daftar yang direkomendasikan sebagai cagar budaya.
Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Utara merekomendasikan 16 obyek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara Rofiqoh mengatakan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Enam belas obyek itu yakni Vihara Lalitavistara (Kelenteng Ling Ying Si), Kelenteng Ancol atau Vihara Bahtera Bhakti, gedung eks Balai Perikanan, Gudang Texmaco (Westzijde Zeeburg atau Pakhuis).
Baca juga: Vihara Bahtera Bhakti, Wihara Bersejarah yang Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya
Kemudian, Jalan Bandengan Utara, Jalan Ekor Kuning, Jalan Kakap, Jalan Krapu, Jalan Pakin, Jalan Petak Asem 1, Jalan Tongkol, Jalan Semut Ujung, Jalan Kembung, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kali Semut, dan fondasi rel kereta api di Kali Semut.
Rofiqoh mengatakan, seluruh obyek akan dikaji secara berkesinambungan selama 2022.
Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, TACB akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” kata Rofiqoh.
Baca juga: Kelenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi, Saksi Bisu Perjuangan Buruh Melawan VOC
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, bangunan, situs, maupun benda dapat dikatakan cagar budaya apabila memenuhi sejumlah syarat.
Syarat itu antara lain berusia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.