JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyegel Apollo Bar and Lounge di Jalan Mega Kuningan Barat IX, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, karena kedapatan melanggar jam operasional dan tidak mematuhi protokol kesehatan, Minggu (6/2/2022) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, tempat hiburan malam itu disegel karena masih buka pada pukul 01.30 WIB.
"Pengunjungnya masih banyak. Tidak mematuhi prokes, jam operasional juga melebihi batas. Masih banyak pengunjung yang nggak pakai masker dan tidak ada jaga jarak," kata Mukti dalam keterangannya, Minggu.
Untuk diketahui, tempat hiburan boleh buka hingga maksimal pukul 00.00 WIB saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan.
Baca juga: Ketika Rezeki Pengemudi Ojek Online Bergantung pada Bintang dari Pelanggan...
Selain melanggar batas operasional, Apollo Bar and Lounge juga melanggar protokol kesehatan karena tidak serius menerapkan skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski demikian, tidak ada pengunjung bar yang terdeteksi positif Covid-19 pasca pelaksanaan tes antigen acak di tempat hiburan tersebut.
Beberapa jenis minuman alkohol dari Apollo Bar and Lounge yang diduga tidak memiliki izin edar juga disita dalam operasi tersebut.
Apollo Bar and Lounge kini dipasangi garis polisi. Manajer bar hingga petugas keamanan di lokasi dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Jumlah Evakuasi Pasien Covid-19 Meningkat 8 hingga 9 Kali Lipat
Dalam operasi tersebut, polisi juga mendatangi tiga tempat hiburan lain, yakni Embassy Club, Raia, dan Chao Chao yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, ketiga tempat hiburan itu sudah tutup sebelum pukul 00.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.