KOMPAS.com- Mengurus surat kematian bisa dilakukan secara online di beberapa daerah. Salah satunya di wilayah Jakarta.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan ialah:
Baca juga: Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya
Berikut cara pengajuan permohonan surat kematian secara online:
Baca juga: Suparlan Kaget Terima Akta Kematian Dirinya, Dukcapil Magetan Minta Maaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.