Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Sewa PKL Pasar Lama Rp 250.000 per Minggu Digunakan untuk Biaya Proyek Tata Ulang dan PAD

Kompas.com - 07/02/2022, 15:29 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, diwajibkan membayar uang sewa sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.

Kewajiban membayar uang sewa dilakukan usai Pasar Lama ditata ulang oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Proyek penataan ulang tahap pertama dilakukan mulai 2-7 Februari 2022.

Baca juga: PT TNG Habiskan Anggaran di Bawah Rp 200 Juta untuk Tata Ulang Pasar Lama Tahap Pertama

Direktur Utama PT TNG Edi Candra berujar, uang sewa ratusan ribu tersebut akan digunakan oleh PT TNG untuk proyek penataan ulang selanjutnya.

Tak hanya itu saja, uang sewa itu juga akan dialirkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

"(Uang sewa) pokoknya uang yang memang disepakati, diberikan ke PT TNG, untuk PAD, untuk penataan lebih lanjut," tutur Edi saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Dia melanjutkan, para PKL yang wajib membayar uang sewa per minggu itu akan mendapatkan fasilitas berupa air, listrik, keamanan dan kebersihan.

Para pedagang juga akan mendapat gerobak dan seragam.

Baca juga: PKL di Pasar Lama Wajib Bayar Uang Sewa hingga Rp 250.000 per Minggu

"Uang kontribusi itu yang akan kita gunakan dari mereka untuk mereka, menyeragamkan gerobak, tenda. Mungkin seragam untuk mereka jualan ke depan, kita seragamkan," papar dia.

Edi mengatakan, besaran uang sewa itu tergantung dari ukuran lapak yang akan disewa tiap PKL.

Ukuran lapak 2 x 3 meter dikenai biaya Rp 250.000 dan diberi nama paket premium, sedangkan ukuran 2 x 1,5 meter dikenai biaya Rp 200.000 dan bernama paket standar.

"Per satu slot itu untuk yang premium sebesar Rp 250.000, ukuran 2 x 3 meter. Untuk yang standar itu Rp 200.000, ukuran 2 x 1,5 meter," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Edi menegaskan bahwa para pedagang wajib membayar uang sewa itu ke PT TNG dengan sistem transfer.

Baca juga: Memberantas Pungli di Pasar Lama Tangerang, dari Tata Ulang hingga Penerapan Tarif Sewa

Bukti transfer kemudian dikirimkan ke grup WhatsApp yang disediakan PT TNG.

"Mereka tidak boleh mengeluarkan biaya-biaya lagi kepada siapapun. Sistemnya juga mereka itu transfer ke PT TNG, jadi engga lewat orang lain," sebutnya.

"Lalu bukti transfernya itu dikirim via WhatsApp group yang sudah disediakan," lanjut dia.

Edi sebelumnya mengeklaim, anggaran untuk penataan ulang tahap pertama yang berlangsung pada 2-7 Februari 2022 menghabiskan biaya di bawah Rp 200 juta.

"Kalau anggaran yang awal ini, kemarin, kisaran di bawah Rp 200 juta," tutur dia.

Baca juga: Setelah Diungkap Wali Kota Tangerang, PKL Pasar Lama Kini Mengaku Tak Ada Pungli

Saat ditanya apakah anggaran itu mencapai Rp 150 juta, Edi membenarkan hal tersebut.

"Ya kisaran itu (Rp 150 juta)," ujar Edi.

Edi mengatakan, anggaran ratusan juta tersebut habis digunakan untuk membuat satuan ruang pedagang (SRP) di kawasan kuliner Pasar Lama.

SRP itu digunakan untuk para PKL nantinya berjualan di sana.

Terdapat 20 SRP di kawasan kuliner Pasar lama. Satu SRP terdiri dari 18 lapak. Dengan demikian, total ada 360 lapak yang disediakan di Pasar Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com