JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan memengaruhi psikologi pelaku usaha.
Menurut Sarman, hal ini dikarenakan pelaku usaha sudah lama terkurung batasan-batasan berbisnis selama pembatasan mobilisasi.
"Rasa khawatir dan gelisah pasti akan menghantui pelaku usaha," kata Sarman, dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
Sarman menuturkan, beberapa sektor baru bisa membuka bisnisnya dalam beberapa bulan terakhir, seperti misalnya pelaku usaha di sektor hiburan.
"Terlebih sektor-sektor ertentu yang baru merasakan gairah ekonomi 3-4 bulan terakhir. Karena hampir dua tahun mereka tidak bisa beroperasi," kata Sarman.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah ini menuturkan, pelaku usaha tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan pemerintah.
"Bagi pengusaha tidak ada pilihan lain bahwa apa pun yang menjadi keputusan pemerintah, akan siap dilaksanakan. Karena kami juga bisa memahami bahwa ini juga sesuatu yang sulit bagi pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Sebut PPKM Level 3 Bisa Dilonggarkan, Luhut: Kita Tak Ingin Ketakutan lalu Ekonomi Terganggu
Sarman berharap, pembatasan mobilitas ini dapat difungsikan semaksimal mungkin. Sehingga pembatasan ini tidak berlangsung hingga menjelang momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, Ramadhan dan Idul Fitri adalah momen penting bagi pelaku usaha. Sebab, momen tersebut merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia.
"Momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha semaksimal mungkin untuk memperkuat arus kas, agar mampu bertahan di tengah ketidakpastian ini," jelas Sarman.
Lebih jauh, Sarman mengatakan, perputaran ekonomi pad amomen tersebut dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha. Nantinya ini akan berdampak pada naiknya konsumsi rumah tangga dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Yogya, dan Bali Dinaikkan ke PPKM Level 3
Aturan PPKM level 3
Jakarta serta beberapa wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali akan kembali menerapkan PPKM level 3.
Ada sejumlah penyesuaian aturan terkait kebijakan tersebut, pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Baca juga: Omicron Mengganas, Ini Pembatasan PPKM Level 3 di Mal hingga Warteg
Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Keenam, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.