SRP tersebut bukan berbentuk kios semi permanen, melainkan garis-garis yang digambarkan dengan cat berwarna putih di aspal. Garis-garis tersebut untuk memisahkan satu lapak PKL dengan lapak lainnya.
"Untuk pengecatan, untuk pembuatan SRP. Ada 360 (lapak) yang tersedia," sebut Edi.
Pembagian lapak
Untuk menentukan lapak di Pasar Lama, PT TNG meminta bantuan kepada dua kelompok, yakni Kelompok Komunitas UMKM Kota Tangerang dan Kelompok Paguyuban PKL.
Edi menuturkan, kedua kelompok itu yang membantu menentukan tempat berjualan para pedagang setelah proses penataan ulang tahap pertama rampung,
Ada sebagian PKL di Pasar Lama yang tergabung dalam Kelompok Komunitas UMKM Kota Tangerang dan ada yang tergabung dalam kelompok lainnya.
Ada juga sebagian pedagang di Pasar Lama yang tidak tergabung dalam keduanya.
Edi mengatakan, PKL yang tidak tergabung dalam keduanya masih diizinkan berjualan di kawasan kuliner itu usai penataan ulang nantinya.
Saat pembagian lokasi berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama, Senin sore, cekcok antara pedagang terjadi.
Baca juga: Penataan Habiskan Ratusan Juta, Lapak Pedagang di Pasar Lama Tangerang Hanya Semi-permanen
Coki Siregar, salah satu pedagang dari Komunitas UMKM Kota Tangerang merasa keberatan dengan sistem pembagian lokasi berjualan.
Sementara, kelompok Paguyuban PKL dan kebanyakan PKL lain merasa sistem pembagian lokasi berjualannya sudah berjalan sesuai.
"Enggak bisa, enggak bisa kalau kayak begini," ujar Coki kepada sesama komunitas UMKM Kota Tangerang dengan nada tinggi.
Adapun pembagian lokasi berjualan di Pasar Lama dilakukan berdasarkan lapak yang dulu pernah ditempati PKL. Kini mereka dapat menempati kembali lapak di lokasi yang sama.
Namun, Coki tak bisa menerima sistem pembagian lokasi berjualan secara manual. Ketua Kelompok Paguyuban PKL Faiz Alatas kemudian menghampiri Coki yang tengah tersulut emosi.
Cekcok yang terjadi mengundang warga sekitar atau PKL. Kerumunan pun tak dapat dihindari.