Suhendra menduga, MCB di sana sering turun karena kelebihan daya.
Hakim kemudian bertanya apakah di Blok C2 terdapat banyak barang elektronik. Suhendra lalu membenarkan hal itu.
"Warga binaan boleh narik kabel buat barang elektronik?" tanya hakim.
"Paling lapor dulu kita ke tamping," jawab Suhendra.
"Ada izin dari pegawai lapas?" hakim kembali bertanya.
"Kalau soal izin saya enggak tahu," Suhendra menjawab.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.