Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Jakarta, PHRI Sebut Ada Penurunan Pengunjung hingga 15 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 18:04 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta berdampak pada penurunan jumlah pengunjung hotel dan restoran.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, terdapat penurunan pengunjung sebesar 10 hingga 15 persen.

"Ada penurunan (pengunjung), sekitar 10-15 persen," ujar Sutrisno, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek, Warteg/Restoran Boleh Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Maksimal 60 Menit

Selain itu, hotel dan restoran juga terpaksa mempekerjakan karyawannya pada hari-hari tertentu.

Ia menuturkan, pengurangan jam kerja karyawan merupakan langkah yang lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau enggak begitu nanti kasihan kalau di-PHK semua," ucapnya.

"Mau kerja di mana mereka dalam kondisi seperti ini kan kasihan. Kalau begitu kan masih ada pendapatan dia, nanti kalau membaik bisa kerja lagi," kata Sutrisno.

Dia menekankan, pengelola hotel atau restoran di DKI Jakarta sudah tak mungkin melakukan PHK terhadap para karyawannya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga masih kesulitan untuk menyerap karyawan baru secara masif.

"Kita tidak akan melakukan PHK karena kita sudah dalam kondisi yang sudah sulit. Kalau mau meningkatkan penyerapan lagi, masih sulit. Tapi kalau mau mengurangi lagi, saya kira sudah mentok," urai Sutrisno.

Baca juga: Dukung PPKM Level 3 di Jabodetabek, GPBSI: Lebih Baik Mengerem daripada Dampak Lebih Besar

Ketentuan pembatasan selama PPKM level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri, restoran, rumah makan hingga kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Satu meja maksimal diisi dua orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Restoran dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, jumlah pengunjung di hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25.

Makanan dan minuman disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com