Agus menyampaikan, dalam operasi sidak yang berlangsung malam tadi, petugas juga memberikan sanksi denda administrasi kepada pengelola Kafe Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga sebesar Rp 500.000.
Selain sanksi administrasi, izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Kafe Adamar juga telah dicabut.
"Kita peringatkan kepada seluruh tempat usaha di Kota Bogor untuk mematuhi aturan di masa PPKM ini, termasuk izin penjualan minol," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.